SURAT
PERSETUJUAN PERATURAN KOST “ITA-ITU”
Jl.
Walanda Maramis, RT 02 / RW 23 Mbibis Baru
Nusukan,
Banjarsari, Surakarta
Untuk menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan
antara masyarakat dengan Kost “Ita-Itu”, diadakan peraturan antara lain sebagai
berikut:
1. Mempunyai
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan menyerahkan foto copy Kartu
Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar per orang kepada pengelola Kos.
2. Jumlah
anggota maksimal dalam tiap kamar adalah 1 orang.
3. Mampu
menjaga keharmonisan hubungan antar penghuni kost dan masyarakat. Tidak
diperkenankan saling mengganggu sesama penghuni kamar, seperti menyalakan
radio/tape/pesawat TV terlalu keras, membuat kebisingan (berteriak atau besuara
keras pada malam hari) dan kegaduhan.
4. Mampu
menjaga keutuhan kamar kost (tidak diperkenankan membuat perubahan kamar tanpa
seijin pengelola termasuk mencoret-coret
tembok), serta ikut menjaga keamanan, kebersihan dan kenyamanan rumah kost.
5. Tidak
menyimpan senjata api/bahan peledak dan tidak menyimpan/mengkonsumsi narkoba
& minuman keras.
6. Dilarang
melakukan perbuatan yg melanggar hukum (perjudian, dsb) dan norma-norma
kesusilaan.
7. Dilarang
membuang pembalut wanita dan sisa makanan kedalam toilet agar tidak buntu.
8. Dilarang
membawa atau memelihara hewan seperti anjing, kucing, ayam, hamster, ular dsb. Serta membakar ikan yang asap dan baunya
dapat mengganggu penghuni lainnya dilingkungan rumah kost.
9. Menerima
tamu lawan jenis pada malam hari maksimal sampai jam 22.00 WIB (untuk menjaga
ketenangan rumah kost). Tamu penghuni kost yang menginap satu malam atau lebih,
harap segera melaporkannya ke pengelola kost.
10. Pembayaran
uang sewa kost harus dilakukan tepat waktu. Keterlambatan pembayaran uang kost
tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tidak mematuhi tata tertib, diartikan bahwa
penghuni kost telah memutuskan untuk keluar/pindah kost.
|
|||||||||||
| tertanda | |||||||||||
|
|||||||||||
|
|||||||||||